Jumat, 17 Juli 2020

INDUSTRI JASA KEUANGAN

Etika Provesi Bab 1 Industri Jasa Keuangan



A-HAKIKAT INDUSTRI
1-Pengertian Industri 
               Adalah elemen penting dari sebuah proses menghasilkan sesuatu.
     Sisi produksi dari sebuah aktifitas bisnis biasanya disebut dengan
     industri.
2-Jenis Jenis Industri
  A. Berdasarkan bahan baku
                1. industri ekstraktif
            2. industri non ektraktif
            3 industri fasilitatif
  B. berdasarkan produk yang dihasilkan
                1. industri primer : industri yang menghasilkan barang/yang tidak perlu pengolahan lebih lanjut.
            2. industri sekunder : industri yang menghasilkan barang/benda yang membutuhkan pengolahan lebih lanjut sebelum digunakan.
            3-industri tersier : industri yang tiidak berupa barang/benda yang dapat diniikmati/digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung.
B-MENGENAL INDUSTRI JASA KEUANGAN
1-Pengertian Industri Jasa
        
 adalah perusahaan yang menjual jasa untuk memenuhi kebutuhan   konsumen. Phillip kopotlelr mengatakan bahwa jasa adalah setiap tindakan atau unjuk kerja  yang di tawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip intangibe dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun.
2-Pengertian Industri Jasa Keuangan
           
adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang
disediakan  oleh industri keuangan. Contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi.menurut DFID ( departemen for international develogen) sektor keuangan adalah seluruh perusahaan besar atau kecil, lembaga formal dan informal di dalam perekonomian yang memberikan pelayanan keuangan kepada konsumen,para pelaku bisnis,dan lembaaga-lembaga keuangan lainnya. Industri jsa keuangan meliputi  segala hal mengenai perbankan,bursa saham(stock exchanges) ,asuransi,credit unions ,lembaga keuangan mikro,dan pemberian pinjaman  (mony leader. Lembaga khusus yang bertugas mengatur lembaga keuangan dikenal dengan  otoritas jasa keuangan (OJK).
3-Ciri-Ciri Entitas Dalam Sector Industry Jasa Keuangan
ü Tidak memproduksi suatu barang
ü Tidak memiliki persediaan bahan baku
ü Aktivitasnya lebih kea rah investasi
ü Mayoritas pengeluaran untuk membayar pegawai
ü Memiliki sumber permodalan
ü Aktiva pada neracanya mayoritas terdiri atas piutang,kas,dan aset tetap
C-ENTITAS DALAM SECTOR INDUSTRY JASA KEUANGAN
      Adalah lembaga keuangan.lembaga keuangan adl suatu badann yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat.
Lembaga keuangan dibagi menjadi dua yaitu :
1- lembaga keuangan bank
a)    Bank sentral
    Bank sentral memiliki tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari pemerintahan yg sangat berbeda jelas dengan bank konvensial lainnya disetiap Negara.
Tugas utama : menjaga kestabilan dari nilai kurs mata uang dari suatu Negara.
b)  Bank umum / bank komersial
Bank yg bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan & masyarakat
Dikelompokan menjadi dua :
1.     Bank umum devisa
2.     Bank umum non devisa
  c-)Bank perkreditan rakyat
   Bank yg khusus melayani masyarakat kecil  dikecamatan dan pedesaan,BPR tidak boleh menyelenggarakan jasa giro dan kliring.
2-lembaga keuangan bukan bank
a)    Pasar modal
   Adalah pasar tempat pertemuan & melakukan transaksi antara pencari dana(emiten) dengan para penanam modal(investor),yang diperjual belikan seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang).
b)   Pasar uang (money market)
  Adalah tempat memperoleh dana dan investasi dana,yang diperjual belikan adl berjangka pendek.
c)    Koperasi
   Adalah tempat simpan pinjam membuka usaha bagi anggotanya untuk meyimpan uang yang masih belum digunakan,lalu oleh petugas koperasi uang tadi dipinjamkan kembali kpda anggotanya yang membutuhkan.
d)    Pegadaian
   Adalah lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjam dengan fasilitas jaminan tertentu,nilai jaminan menentukan nilai pinjaman.
e)    Leasing (perusahaan sewa guna)
   Bidang usahannya lebih ditekankan pada pembiayaan barang2 modal yang dinginkan oleh nasabah.
f)     Asuransi
   Merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanggungan.
g)    Anjak piutang
     Adalah dimana usahanya mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membelih kredit bermasalah perusahaan lain.
h)   Modal ventura
     Perusahaan modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan2 yang usahanya mengandung resiko tinggi berupa kredit tanpa ada jaminan.
i)      Dana pensiun
    Perusahaan yang kegiatanya mengelolah dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri.
D-PERATURAN PEMERINTAHAN YANG MENGATUR SECTOR INDUSTRY JASA KEUANGAN
1-undang-undang republic Indonesia nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan
  Otoritas jasa keuangan lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan uu nomor 21 tahun 2011 yg berfungsi menyelenggarakan sistem peraturan & pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dlm sector jasa keuangan.
  Selanjutnya disingkat (OJK) yang merupakan lembaga independen & bebas dari campur tangan pihak lain.Yang mempunyai fungsi,tugas,dan wewenang pengaturan,pengawasan,pemeriksaan,dan penyidikan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1-    Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
2-    Kegiatan jasa keuang di sektor pasar modal dan
3-    Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian,dana pensiun,lembaga pembiayaan,dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2-Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
a)    Peraturan otoritas jasa keuangan tentang pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan non-bank                                      
     digunakan untuk menyempurnakan  ketentuan yg mengatur pemeriksaan lansung lembaga jasa keuangan non-bank.
b)   Peraturan  otoritas jasa keuangan tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah & unit usaha syariah
       Untuk meningkatkan efektifitas penilaian tingkat kesehatan bank untuk menghadapi perubahan kompleksitas usaha & profil resiko yang dapat berasal dari bank maupun perusahaan anak bank.
c)    Peraturan otoritas jasa keuangan tentang pemriksaan lembaga penjaminan
         Dikeluarkan dalam rangka dalam rangka efektifitas pelaksanaan Pembinaan & pengawasan terhadap lembaga penjamin.
d)   Peraturan otoritas jasa keuangan tentang penyelanggaraan usaha lembaga penjaminan
            Dibuat untuk menumbuhkembangkan lembaga penjaminan yang mampu memberikan manfaat jasa penjaminan bagi masyarakat yang dinamis.
e)   Peraturan otoritas jasa keuangan tentang perizinan usaha & kelembagaan lembaga penjaminan
         Dibuat sebagai peraturan yang komprehensif untuk menumbuhkembangkan lembaga penjaminan yang dinamis sesuai dengan perkembangan.
f)     Peraturan otoritas jasa keuangan tentang tata kelola perusahaan yang baik perusahaan perasuransian
             Dibuat sebagai salah satu upaya untuk memperkuat industry perasuransian nasional dengan meningkatkan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.
g)    Peraturan otoritas jasa keuangan tentang cara penagihan sanksi administratif berupa denda disektor jasa keuangan
            Dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan pasal 8 huruf i
 Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang otoritas jasa keuangan.
h)   Peraturan otoritas jasa keuangan tentang cara pelaksanaan pungutan oleh OJK
            OJK menyusun aturan pelaksanaan pungutan OJK dalam bentuk peraturan OJK Nomor 3/POJK.02/2014 tentang tata cara pelaksanaan pungutan oleh otoritas jasa keuangan.
i)      Peraturan pemerintahan nomor 11tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK
             Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional,administratif,pengadaan aset,serta kegiatan pendukung lainya.
j)      Peraturan otoritas jasa keuangan tentang lembaga alternatif penyelesian sengketa
             Untuk memberikan penjelasan atas penilaian kemampuan & kepatutan bagi pihak utama pada perusahaan IKNB.
K)   Peraturan otoritas jasa keangan tentang penilaian kemampuan & keputusan IKNB
             Disusun untuk memberikan penjelasan atas kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama pada perusahaan IKNB
L)    Peraturan otoritas jasa keuangan tentang pengawasan badan penyelenggaraan jaminan social
            Tentang pengawasan badan penyelenggaran jaminan social oleh otoritas jasa keuangan
M) peraturan otoritas jasa keuangan tentang laporan bulanan lembaga jasa keuangan non-bank
          informasi perkembangan LJKNB secara bulanan sangat diperlukan sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan yang tepat
N)  peraturan otoritas jasa keuangan tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan emiten atau perusahaan publik dalam kondisi lain
peraturan yang memberikan kemudahan bagi emiten dalam melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan
O)  peraturan otoritas jasa keuangan tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan
aturan ini disusun untuk melaksanakan pasal 31 UU nomor 21 tahun 2011
E-PROVESI-PROVESI DALAM INDUSTRI JASA KEUANGAN
1.   Akuntansi
Adalah pihak yang bertugas menyusun,membimbing,mengawasi,menginspeksi,dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah .
2.   Konsultan Hukum
Adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dalam bentuk konsultasi ,dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan .
Data dan informasi meliputi :
·        Alamat kantor konsultan
·        Nama rekan
   Konsultan hukum  Merupakan orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi dalam sistem hukum yang berlaku.
3.  Penilaian
Adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar diotoritas jasa keuangan.
Dalam penilaian dibidang pasar modal,penilaian dapat melakukan kegiatan sebagai berikut :
Ø Kegiatan penilaian property,antara lain:
·        Penilaian real properti
·        Penilaian nilai properti
·        Penilaian kewajaran atas nilai transaksi dll
Ø Kegiatan penilaian usaha,antara lain:
·        Penilaian perusahaan dan atau badan usaha
·        Penilaian penyertaan dalam perusahaan
·        Penilaian aktiva tak berwujud dll
4.   Notaris
Adalah  pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar diotoritas jasa keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar